KPU Sumenep Berhentikan Pasutri Lolos PPS
SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memberhentikan pasangan suami istetri (Pasutri) yang sebelumnya lulus dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur, Provinsi Jawa Timur 2018.
Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan kedua pasutri tersebut. “Tadi sudah kami klarifikasi, salah satunya (pasutri.red) sudah mengundurkan diri,” kata Abd Hadi, Jumat (17/11/2017).
Namun, Hadi enggan membeberkan secara terperinci nama yang mengundurkan diri. “Pokonya tadi diantara salah satunya sudah membuat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis,” ungkapnya.
Sementara untuk penggantinya, lanjut Hadi, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai rangking nilai peserta saat mengikuti seleksi, baik adminitrasi, tes tulis dan tes wawancara.
Apabila jumlah pendaftar hanya tiga orang dari desa yang sama, maka KPU akan meminta masukan dari tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat yang ada di desa tersebut.
“Yang jelas KPU akan menyikapi setiap persoalan, saat dilantik nanti semua PPS sudah lengkap semua,” sambung Abd Hadi.
Berdasarkan surat keputusan hasil seleksi tertulis dan wawancara calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sumenep dengan nomor 302/PP.05.3-Pu/3529/KPU-Kab/XI/2017 resmi mengumumkan peserta yang lulus seleksi tertanggal 11 Noverber 2017 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada pasangan suami istri (pasutri) berasal dari Kecamatan Giligenting inisial SN (Istri) dan YA (Suami) lulus dalam seleksi tersebut.