Tiga Parpol di Lamongan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Jum’at (17/11/2017), menyampaikan hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan hasil penelitian dan formulir hasil identifikasi faktual, terdapat 11 Partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 3 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Salinan Berita Acara hasil penelitian administrasi disampaikan KPU Lamongan kepada masing-masing partai politik.
Anggota KPU Lamongan, Siswanto mengungkapkan, tiga Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Partai Berkarya, Partai Hanura dan Partai Garuda. Namun, ketiganya masih memiliki kesempatan agar bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“Partai Berkarya harus menambahi 116, Hanura harus menambah 185 dan Garuda harus menambah 394. Tambahan ini sesuai data awal yang diberikan partai tersebut kepada KPU. Perbaikan data tersebut sampai awal Desember,” .
Lebih lanjut anggota KPU Lamongan pada Divisi Hukum ini mengungkapkan, berdasarkan verifikasi KPU, terdapat nama-nama anggota Parpol yang berasal dari unsur PNS dan Polri dalam Sipol. Temuan itu akhirnya mempengaruhi tingkat dukungan minimal yang diperlukan.
Selain terdapat dari unsur PNS dan Polri, beberapa nama yang dimasukkan oleh Parpol ada yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan. “Untuk PNS terdapat 58 dan Polri 1, sedangkan yang tidak sesuai KTP sebanyak 677,” beber Siswanto.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU Lamongan, papar Siswanto, secara keseluruhan ditemukan data yang tidak memenuhi syarat.
Berikut hasil rekap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 14 Parpol di Lamongan:
PDI Perjuangan : 37
Demokrat : 43
Gerindra : 102
PKS : 36
Berkarya : 116
Golkar : 44
Perindo : 76
Hanura : 125
Nasdem : 40
PAN : 131
PKB : 489
PSI : 29
Garuda : 394
PPP : 501.
Total TMS : 2.161