FaktualNews.co

Ratusan Penghuni Lapas di Blitar Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Politik     Dibaca : 1131 kali Penulis:
Ratusan Penghuni Lapas di Blitar Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono sedang menandatangani rekapitulasi DPT-HP, Senin (18/2/2019).

BLITAR, FaktualNews.co – Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Blitar dan lapas anak LPKA Klas I terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019. Lantaran para narapidana ini tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat asalnya.

Hal ini diketahui saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) Senin (18/2/2019). Dari penghuni Lapas Klas IIB Blitar sebanyak 464, yang terdaftar dalam DPT sekitar 302.

Sedang penghuni Lapas Anak LPKA Klas I Blitar yang seharusnya punya hak pilih sebanyak 149 yang terdaftar dalam DPT hanya 16 orang saja. Dengan demikian ada sekitar 295 napi yang terancah tidak bisa ikut di Pemilu 2019 ini.

“Ya yang paling banyak yang belum terdaftar itu adalah di lapas anak. Karena dalam satu lapas yang terdaftar hanya 16 orang saja,” ungkap Komisioner Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam.

Umam menjelaskan penyebab para napi terancam kehilangan hak pilik ini akibat yang bersangkutan ini tidak masuk ke daftar DPT di kampung halamannya.

Sedang bagi yang sudah terdaftar, KPU Kota Blitar akan membantu mengurus pindah tempat memilih. Cukup dengan menerbitkan formulir pindah pilih atau A5 dan ditujukan pindah pilih ke Kota Blitar dengan dilengkapi fotokopi KTP.

“Karena syarat masuk daftar pemilih tambahan harus masuk ke daftar pemilih tetap dahulu. Sedang para napi ini setelah kita cek kendalanya itu yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan hak para napi di Blitar ini. Melainkan menunggu peraturan KPU-RI terbaru yang barangkali memperbolehkan persyaratan mempermudah napi ikut serta dalam pemilu nantinya.

“Kita masih melihat kemungkinan nanti kalau KPU-RI mengeluarkan surat edaran atau bagaimana terus memberlakukan yang bersangkutan harus memilih dengan cara bagaimana kita masih menunggu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul