Dukun Palsu Pengganda Uang di Tuban Dibekuk
TUBAN, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, mengamankan SF (45) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pria paruh baya tersebut diduga melakukan penipuan dengan kedok menjadi dukun palsu pengganda uang. Praktik yang dilakukan SF ini sudah berjalan selama delapan tahun.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari para korbannya yang merasa tertipu, karena ternyata uang yang diberikan kepada tersangka tidak kunjung bertambah.
“Pelaku diamankan di rumahnya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, kepada awak media, Senin (20/11/2017).
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres, diamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai dan perhiasan emas senilai lima ratus juta lebih milik keenam pelapor yang juga merupakan korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.