Gaji dan Tunjangan Tak Cair, Anggota DPRD Jember Ngaplo
JEMBER, FaktualNews.co – Lima puluh anggota DPRD Jember hanya bisa gigit jari. Mereka hingga kini tidak bisa menerima gaji dan tunjangan bulanan.
Lantaran Bupati Faida belum juga meneken Peraturan Bupati (Perbup) guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan NNP Martini mengatakan, perbup itu adalah kewajiban kepala daerah.
“Perda sudah disahkan, seharusnya bupati segera menindaklanjuti itu. Apalagi ini sudah November,” kata Martini.
Menurutnya, tanpa adanya Perbup tersebut, maka sekretariat DPRD Jember tidak akan bisa mencairkan jatah gaji dan tunjangan ke bagian keuangan. Karena landasan hukum pencairan tidak diketahui.
“Mau pakai landasan peraturan lama, sudah tidak berlaku. Mau pakai landasan peraturan baru, perbup belum ada. Sekwan (Sekretaris Dewan) tidak bisa berbuat apa-apa. Kami juga sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Martini mengatakan, DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan hal ini. Legislator dari fraksi PDIP ini akan meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera mengambil langkah terkait masalah ini.
“Kami minta kepada gubernur agar apa yang terjadi di Jember tidak akan berlarut-larut,” tandasnya.
Untuk diketetahui, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 29, sejak PP berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP ini. Dan pengesahannya paling lambat tiga bulan terhitung sejak PP ini diundangkan.
Perda sebagai turunan PP tersebut sudah disahkan pada Agustus 2017 oleh DPRD Jember. Namun Perbup sebagai tindaklanjut Perda tersebut hingga kini belum juga ditandatangani bupati Jember Faida.