UMK Tuban 2018 Naik Jadi Rp 2.067.612
TUBAN, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2018, dikabarkan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.067.612 per bulan naik dari UMK 2017 sebesar Rp 1.901.952 per bulan.
Pengajuan UMK tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2017) bersama UMK di wilayah Jatim.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Soni Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/11/2017) menuturkan bahwa UMK Tuban sudah di acc oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada Rabu (15/11/2017) kemarin.
“Tinggal di tanda tangani Pak Gubernur Jatim,” kata dia.
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 75 tahun 2017 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018 ini, menurut Soni, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Kendati begitu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2018, dilarang menurunkannya. Begitu juga bagi semua perusahaan, dilarang mengupah pekerjanya kurang dari UMK.
Meskipun begitu, regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK. Pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai perundangan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang tak mampu menyesuaikan UMK, bisa mengajukan penangguhan minimal 10 hari sebelum berlakunya UMK,” pungkasnya.