Birokrasi

Intervensi Pengelolaan Dana Desa, Camat di Sumenep Bakal Dikenai Sanksi

SUMENEP, FaktualNews.co – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim, memberikan warning kepada para Camat di wilayahnya agar tidak mengintervensi pengelolaan anggaran di tingkat Desa.

Bahkan, Bupati Busyro mengancam akan memutasi camat apabila diketahui dan terbukti ikut ‘cawe-cawe’ dalam realisasi program dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

“Kami (Pemkab Sumenep) tidak pernah cawe-cawe atau intervensi masalah DD-AAD ke Desa, jadi kalau ada Camat yang melakukannya akan saya sanksi tegas, minimal saya mutasi,” tegas Bupati dua Periode itu.

Selain dimutasi kata Busyro, sanksi yang bakal diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat. Dikatakan, dana miliaran yang turun ke desa, memang dikhususkan oleh Pemerintah sebagai program bantuan untuk memajukan kehidupan masyarakat di desa, baik dari sisi perekonomian, maupun pembangunan.

Oleh sebab itu, mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu meminta kepala desa atau masyarakat segera melapor apabila mengetahui camat atau pihak lain mengintervensi realisasi DD-ADD.

“Pengawasan DD-ADD pemerintah daerah melibatkan Kepolisian, jadi jangan sungkan, langsung lapor ke kami kalau ada yang intervensi,” tegas Busyro.

Tindakan tersebut ditempuh sebagai bentuk transparansi dan menunjang kreatifitas dalam membangun desa kedepan. “Silahkan Desa berkreasi semaksimal mungkin, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Untuk diketahui besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari tahun-ketahun terus mengalami peningkatan. Untuk di Kabupaten Sumenep pada tahun 2015 lalu sebesar Rp 94,8 miliar, tahun 2016 menjadi Rp 336 miliar dan ditahun 2017 mencapai Rp 385,7 miliar.