Kelabuhi Petugas, Pengedar Narkoba Masukan Sabu ke Dalam Harddisk Eksternal
SIDOARJO, FaktualNews.co – Agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Para pengedar narkoba memasukan sabu-sabu ke dalam Harddisk Eksternal.
Namun, upaya pengedar narkoba ini sia-sia. Karena Satuan Reserse Narkoba, Polresta Sidoarjo keburu menangkap mereka.
Mulai tanggal 12 November sampai 18 November 2017 Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 16 kasus dengan 18 tersangka.
Selain mengamankan para pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 105,48 gram, pil ekstasi sebanyak 3,5 butir, alat komunikasi HP sebanyak 19 unit dan uang tunai Rp 1.150.000, serta barang bukti alat yang digunakan untuk beroperasi yakni kendaraan roda dua sebanyak 2 unit.
“Mereka mengirimkan barang haram ini dengan cara memasukannya ke dalam harddisk eksternal,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, saat rilis Selasa (21/11/2017).
Meraka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba, lanjut perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya ini pihaknya akan melakukan beberapa cara pengantisipasian di wilayah hukumnya.
Mulai penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat untuk daya tangkal. “Kita akan lakukan dengan langkah-langkah konkret kepolisian yaitu penyuluhan kepada masyarakat yang belum terkena narkoba,” jelasnya.