FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu Lamongan Diringkus Polisi Saat Transaksi di Makam

Kriminal     Dibaca : 879 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu Lamongan Diringkus Polisi Saat Transaksi di Makam
FaktualNews.co/Faisol
Barang Bukti yang diamankan Polres Lamongan. 

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu, sekitar pukul 14.00 Wib di pinggir jalan makam Islam Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Sabtu (2/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kanit 1 Satresnarkoba, Iptu Samsul melalui Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo. “Tersangka berinisial HP (26) asal Dusun Tlogo, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan MAA (29) asal Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,” kata Ipda Andi, Sabtu (2/3/2024).

Ipda Andi menguraikan kronologis penangkapan tersangka. Saat HP yang bekerja sebagai karyawan honorer satker operasi dan pemeliharaan sumber daya air mendapatkan mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari pelaku lain bernama Hoki dan Hendra.

Kemudian tersangka membeli ke tersangka lain bernama Muji dan saat membeli harus bersama dengan MAA (yang mengenalkan antara tersangka HP dan Muji) dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu ketika mengantarkan ke pemesan.

“Pada sore hari bertempat di pinggir jalan Makam Islam Kelurahan Tlogoanyar, didapati dua orang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan paket yang didapat, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan interogasi,” ujar Ipda Andi.

HP dan MAA saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dibungkus rokok.

“Dari tangan tersangka telah diamankan tiga klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu yang memiliki berat 1,26 gram,” terang Ipda Andi.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan kemudian diterbitkan Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.

“Selain barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu bungkus rokok, satu bungkus amplop warna pink, dua handphone dan satu unit sepeda motor metik,” ungkap Ipda Andi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin