FaktualNews.co

2 Pelaku Illegal Logging di Probolinggo Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1215 kali Penulis:
2 Pelaku Illegal Logging di Probolinggo Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dua warga Probolinggo diciduk aparat kepolisian, karena diduga melakukan ilegal logging di Petak Hutan nomor 36A, Blok Sebitang Desa Keben.

Kedua pelaku illegal logging itu adalah Munasit (37) warga Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan dan Ahmaf Nafiudin (29) asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua orang pelaku lainnya dalam pengejaran.

Pelaku ini ditangkap saat polisi bersama Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gading, tengah berpatroli di Petak Hutan nomor 36A, Blok Sebitang Desa Keben.

Saat melintas jalan dekat hutan Sengon, petugas gabungan memergoki pelaku Munasit tengah duduk-duduk ditumpukan kayu sengon. Saat ditanyai surat penebangan itu, pelaku ternyata tak dapat menunjukkannya.

“Akhirnya pelaku diamankan untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Gading, AKP Sugeng Supriyantoro, Rabu (22/11/2017).

Dari dua pelaku, polisi menyita barang bukti 30 pohon kayu sengon gelondongan, berukuran 130 sentimeter dengan diameter 18 sentimeter dan 2 gergaji tangan.

Para pelaku illegal logging ini, dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul