FaktualNews.co

Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK Periksa Wali Kota Mojokerto di Rutan Medaeng

Hukum     Dibaca : 1368 kali Penulis:
Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK Periksa Wali Kota Mojokerto di Rutan Medaeng
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beredar kabar, orang nomor satu di Pemkot Mojokerto, Jawa Timur itu, akan menjalani pemeriksaan di Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Kepala Rutan Medaeng Bambang Harianto membenarkan jika Walikota Mojokerto Masud Yunus bakal diperiksa KPK di Rutan Medaeng pagi ini.

“Setelah saya cek ternyata benar, diperiksa pagi ini jam 09.00 WIB,” ujar Bambang dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (23/11/2017).

Informasi yang diterima redaksi FaktualNews.co, KPK hari ini berencana memeriksa Masud Yunus sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan Surat nomor 6233/23/11/2017 tertanggal 17 November a/n Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dengan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta stempel KPK.

Dalam isi surat itu, KPK memanggil Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang berdomisili di Keradenan 1/22 RT 005 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, untuk menghadap ke penyidik KPK di rumah tahanan negara Klas 1 Surabaya Jl Letjen Sutoyo, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 23 November 2017 pukul 09.00 WIB.

Panggilan terhadap Umar Faruq, dengan tujuan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Wiwied Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul