FaktualNews.co

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kutorejo Mojokerto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1638 kali Penulis:
Gadaikan Mobil Rental, Warga Kutorejo Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Barang bukti mobil rental yang digadaikan pelaku.
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Berdalih menyewa mobil rental, warga asal Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, nekat menggadaikan mobil sewaan itu tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Arman Hidayat (38), warga asal Dusun/Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penggelapan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Modusnya, tersangka menyewa mobil rental, kemudian mobil itu digadaikan kepada orang lain tanpa ijin kepada pemilik mobil rental itu,” jelasnya, Kamis (23/11/2017).
Lanjutnya, tersangka menyewa mobil kepada Syamsul Anam (50), warga asal Kedundung Kidul I /32, RT 06 RW 06, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
“Pelaku menyewa tiga unit mobil. Dua mobil merek Toyota Avanza dan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bendel surat perjanjian kredit atas nama Mujiono. Satu lembar bukti angsuran PT. Astra Sedaya Finance bulan November 2017. Satu bendel surat perjanjian kredit atas nama A. Kahar Kasyim. Satu lembar bukti angsuran bulan Oktober 2017.
“Kami juga menyita tiga unit kendaraan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dihukum sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. “Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 450 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin