Kriminal

Jenguk Orang Tua, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Sempat kabur dan dinyatakan sebagai DPO, Rendy Putra Pamungkas, warga Jalan Kembang Kuning Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda 25 tahun itu merupakan salah satu komplotan jambret yang beraksi di sekitar Kota Surabaya.

Beberapa waktu lalu, bersama 3 temannya melakukan aksi jambret. Dengan tertangkapnya Rendi, dia akhirnya menyusul ketiga temannya yang juga sudah mendekam dibalik jeruji besi terlebih dahulu.

Rendy sendiri dibekuk saat pulang ke rumahnya untuk bertemu kedua orang tuanya (Ortu). Sebelumnya, pemuda ini kabur ke Madura selama kurang lebih satu bulan dan bersembunyi di rumah saudaranya di Madura.

Ketika dirinya merasa aman, Rendy pun pulang. Namun tak berselang lama, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang sudah mengintainya berhasil memotong laju motor pelaku dan menangkapnya.

Kelompok Rendy ini memang kerap beraksi di seputaran Kota Surabaya dan mengaku jika terpaksa menjambret lantaran butuh uang untuk makan dan bersenang-senang. Selain itu, ia juga mengaku jika korban melawan, maka tak segan melukainya.

“Uangnya kadang buat minum miras bareng. Biasanya jika ada korban yang melawan, akan dipukul oleh teman saya,” aku tersangka Rendy.

Kassubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, tersangka Rendy ini bersama kelompoknya kerapkali melakukan penjambretan di Kota Surabaya dengan sasaran perempuan yang berkendara seorang diri.

“Kelompok dengan empat pelaku ini membawa motor dua dan saling berboncengan. Kemudian mereka mencari sasaran dan saat berhasil mereka membagi tugas dua pelaku eksekusi, dua pelaku lain menghalang halangi  motor korban agar tak sampai mengejar,” sebut Lily kepada Faktualnews.co, Kamis (23/11/2017).

Kini, komplotan ini semuanya sudah tertangkap oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Semua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.