Peristiwa

Ambulan Dipakai Angkut Keramik, Komisi IV DPRD Sumenep Tegaskan: Itu Pelanggaran

SUMENEP, FaktualNews.co – Berita adanya mobil ambulance di Sumenep digunakan mengangkut keramik sampai juga ke telinga wakil rakyat. Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Imran menyayangkan mobil Ambulance yang digunakan mengangkut bahan bangunan berupa keramik.

Menurut Imran, mobil ambulance harusnya digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. “Selain muat pasien, itu pelanggaran,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (24/11/2017).

Politisi asal Kepulauan Sumenep itu mengungkapkan persoalan serupa sering terjadi. Sehingga Komisi IV sempat menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai klarifikasi.

“Saya pernah sampaikan dalam rapat komisi, mobil ambulance selain memuat pasien itu masuk penyalahgunaan,” terangnya.

Ditanya apakah mobil ambulance diperbolehkan digunakan untuk kepentingan kantor selain berhubungan dengan medis, Imran bersikukuh tidak boleh. Menurutnya, apapun alasannya jika digunakan diluar ketentuan yang berlaku tetap masuk penyalahgunaan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep dr. A Fatoni membenarkan ambulance UPT Kecamatan Lenteng yang digunakan ngangkut keramik, dirinya tidak mempermasalahkan karena mobil plat merah tersebut dinilai multi fungsi. “Itu nggak apa-apa,  karena ambulance bukan hanya untuk mengangkut mayat atau orang sakit,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Fatoni menceritakan, saat itu mobil ambulance sedang membawa orang sakit, sepulang dari tugas mampir ke toko keramik untuk mengangkut keramik.

“Kebetulan bawa orang sakit. Nah, soal keramik itu nggak masalah apalagi mau dipasang dirumah praktek dokter,” tegasnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mobil ambulance yang diduga milik Puskesmas Lenteng tertangkap kamera dijadikan alat pengangkut keramik. Itu terungkap saat menaikan keramik kedalam mobil dengan nomor Polisi M 8033 VP di jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.