FaktualNews.co

Jabatan Ketua Dewan Pendidikan Sumenep Dibiarkan Kosong

Pendidikan     Dibaca : 1036 kali Penulis:
Jabatan Ketua Dewan Pendidikan Sumenep Dibiarkan Kosong
FaktualNews.co/Supanjie/
Wali murid SDN I Goa goa saat mengadu ke Dewan Pendidikan Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Kekosongan jabatan Ketua Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, sejak ditinggalkan Moh. Amin hingga saat ini masih dibiarkan kosong.

Pasca dilantiknya Moh Amin sebagai ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur beberpa waktu lalu. Hingga kini Bupati Sumenep A Busyro Karim belum merekomendasikan kekurangan pengurus sebagai penggantinya.

“Belum ada penggantinya, sehingga pemilihan ketua belum bisa dilakukan,” kata Sekretaris DPKS Sumenep, Mohammad Suhaidi, Sabtu, (25/11/2017).

Dijelaskan Zubed sapaan akrabnya, sesuai aturan pemilihan ketua baru bisa dilakukan apabila Bupati telah menunjuk dan melantik pengganti Moh Amin. “Ini institusi, jadi pemilihan ketua baru, ada aturannya tersendiri. Tidak boleh asal tunjuk menunjuk,” jelasnya.

Keseluruhan anggota DPKS berjumlah 11 orang. Saat ini hanya tersisa 10 orang.

Mikanisme pergantian anggota merupakan hak priogatif Bupati. Orang nomor satu di Kabupaten Sumenep mengangkat satu orang dari 26 pendaftar dalam seleksi anggota DPKS yang tidak masuk 11 besar.

Landasan pengangkatan anggota baru, Bupati berpatokan atas surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat. Sesuai Informasi yang diterima, kata Suhaidi, Dinas Pendidikan telah melayangkan surat kepada Bupati agar segera memilih satu orang untuk melengkapi jumlah anggota DPKS.

Suhaidi berharap pengankatan anggota DPKS baru dilakukan secara profesional tanpa harus medepankan unsur kedekatan emosional. “Apalagi baju politik, misalnya,” terang Suhaidi.

Meskipun DPKS berjalan tanpa nahkoda lanjut Suhadi, tidak berpengaruh pada program yang telah disusun sebelumnya. “Kalau program tetap jalan, karena masih banyak anggota yang lain disini,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul