Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Kota Malang “Kuliah” di Dalam Penjara
MALANG, FaktualNews.co – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang berinisial AQ (20) ditangkap polisi.
Pasalnya, mahasiswa asal Jakarta ini kedapatan memiliki 10 bungkus tembakau gorila. Ia menjadi pengedar tembakau gorila sejak enam bulan terakhir.
Berdasarkan pengakuan AQ, mendapatkan tembakau gorila dari Jakarta. Satu kotak tembakau gorila berisi 10 bungkus dengan harga Rp 1,5 juta. “Lalu dijual di Kota Malang per poket Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Selasa (28/11/2017).
AQ diamankan di rumah kosnya di Merjosari bersama barang bukti tembakau gorila dengan berat 15,11 gram. Tembakau tersebut dibungkus plastik berwarna abu-abu kecil sebanyak 10 buah.
“Pelaku ini menjual tembakau gorila ke teman-temannya di kampus,” tambahnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, AQ bakal menjalani ‘perkuliahan’ di dalam sel tahanan.
Ia diancam Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4-12 tahun penjara.