MALANG, FaktualNews.co – Berawal dari hukuman terhadap anak kadungnya setelah ketahuan menonton adegan berciuman di film Korea. R (36), warga Sukun Kota Malang, tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebut saja Mawar, selama empat tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, saat itu Mawar masih kelas 4 SD kemudian dimarahi pelaku di dalam rumah.
“Setelah dimarahi, korban diminta membuka baju oleh pelaku yang juga ayah korban. Setelah itu terjadilah persetubuhan tersebut,” katanya, Selasa (28/11/2017).
Ambuka menambahkan, selama itu pelaku menyetubuhi korban setiap pulang sekolah saat ditinggal isitrinya bekerja. Korban disetubuhi hampir setiap hari, bahkan bisa sampai delapan kali sepekan.
Pelaku juga mengancam memukul korban apabila melapor kepada orang lain.
Akan tetapi, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada 13 November lalu dan dilaporkan ke Polres Malang Kota. Polisi awalnya tidak bisa menemukan pelaku karena melarikan diri selama tiga hari.
Pelaku kini harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia diancam 15 tahun penjara karena dikenai Pasal 81, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Tentang perlindungan anak.