SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) sebanyak 128 kasus dengan 137 tersangkanya dalma kurun waktu 1 bulan. Dari 137 tersangka, didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 55 tersangka.
Pencurian dengan kekerasan (Curas) 19 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 2 tersangka. Sementara pelaku kejahatan jalanan jambret 21 tersangka, penipuan 12 tersangka dan penadahan 8 tersangka.
Modus yang dilakukan oleh beberapa pelaku kejahatan tersebut, pencurian dengan pemberatan yakni merusak gembok di depan pintu, mengambil barang milik korban. Untuk pencurian dengan kekerasan yakni mengancam korban dengan sajam, memukul korban, rampas, tarik paksa tas hingga mengancam korban.
Sementara untuk pencurian kendaraan bermotor yakni merusak kunci kontak dan juga menggunakan kunci palsu ataupun kunci model T. Untuk penadahan yakni membeli barang hasil dari kejahatan.
Barang bukti yang disita berupa sepeda motor 28 unit, laptop 6 unit, handphone 50 unit, tas 6, gelang emas 1, STNK 10, uang tunai Rp6.985.000 dan Kunci T 3 buah.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal menjelaskan, penangkapan ini adalah bukti bahwa Polrestabes Surabaya dan jajaran kembali menunjukkan kepastian hukum untuk mewujudkan perlindungan dan pengayoman di kota Surabaya.
“Ada 137 tersangka yang sudah kami ringkus dengan berbagai kejahatan dan 128 kasus dalam periode bulan November pada akhir-akhir pengabdian saya di Polrestabes Surabaya. Sengaja ini saya sampaikan kepada masyarakat,” jelas Iqbal, Selasa (28/11/2017).
Lebih lanjut, kata Iqbal, pengungkapan ini sebagai bentuk pengabdian polisi untuk mewujudkan perlindungan dan pengayoman, meningkatkan daya cegah kejahatan terhadap masyarakat.
“Kepada pelaku, kami sangat tegas. Ada beberapa pelaku bulan-bulan yang lalu kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati ketika dia mengancam nyawa petugas atau mengancam nyawa masyarakat lain,” tutup Iqbal.