Orang Ketiga, Pemicu Perceraian Tertinggi di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Angka gugatan perceraian yang diajukan para istri di Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tahun 2017, lebih tinggi dibanding gugat talak yang diajukan suami.
Belakangan diketahui, faktor penyebab yang paling dominan adalah adanya munculnya wanita idaman lain (WIL). Perselingkuhan yang dilakukan kaum pria menjadi alasan utama para istri mengajukan gugatan perceraian.
“Iya, rata-rata disebabkan hadirnya orang ketiga. Selain itu, juga ada yang disebabkan karena umur pasutri belum matang,” kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Sumenep, AM Arifin, Rabu (29/11/2017).
Selama Januari hingga Oktober 2017, tercatat ada 580 kasus gugat cerai yang diajukan istri di Pengadilan Agama Sumenep. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding gugatan yang diajukan suami, yakni 431 kasus.
“Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sumenep mulai Januari-Oktober 2017 sebanyak 1.145 kasus. Dan 1.011 kasus di antaranya sudah diputus,” terangnya.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan tahun 2016 dengan rentang waktu yang sama, kasus perceraian di Sumenep tahun 2017 menurun hingga 22,88 persen.
“Dalam waktu 10 bulan, tahun ini perkara yang diputus 1.011 kasus. Sedangkan tahun lalu perkara yang diputus mencapai 1.311 kasus,” tandasnya.