JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuka jalur khusus bagi masyarakat yang memerlukan KTP Elektronik (e-KTP) secara mendadak dan darurat. Jalur ini digunakan bagi yang warga yang hendak mengurus BPJS, menikah, KTP hilang atau rusak.
Namun, jalur khusus ini mensyaratkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk memastikan jalur ini digunakan semestinya.
“Bagi warga yang membutuhkan KTP elektronik karena mendadak maka ada jalur khusus yang harus dapat rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat,” jelas Asisten 1 Bupati Jombang, Purwanto, Kamis (30/11/2017).
Pelayanan KTP khusus ini dibuka setiap hari dengan masing-masing Desa/Kelurahan diberi jatah satu bagi pengurus KTP yang mendesak. Akan tetapi untuk pelayanan khusus terfokus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Dalam kapasitas kajian teknis pembuatan KTP elektronik Dinas Catatan Sipil sekarang mampu mencetak sekitar 2 ribu keping perhari,” beber Gempur, sapaan akrabnya.
Terobosan baru selanjutnya, ujar Purwanto, yaitu menyerahkan langsung KTP yang sudah jadi kepada masyarakat dengan cara diantar langsung ke rumah warga. Kebijakan ini untuk mengurangi antrian panjang di Dispendukcapil Kabupaten Jombang.
“Program ini adalah atas arahan Pak Bupati yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya warga yang mengurus EKTP,” beber Purwanto.