Polres Jombang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pencabulan di Kudu
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah berusia lima tahun asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Kepastian penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi. Menurutnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka, sebut AKP Gatot, diambil oleh tim penyidik setelah menjalani rangkaian proses penyidikan. “Iya benar, sudah ditetapkan tersangka. Ada tiga orang,” jelasnya, Rabu (29/11/2017) kemarin.
Diungkapkan Gatot, berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan polisi, sejauh ini ada tiga orang terduga pelaku pencabulan terhadap korban dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Informasi yang dihimpun redaksi FaktualNews.co menyebutkan, para terduga pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut, masing-masing adalah CDR (17), DF (15) dan SN (17). Mereka diketahui masih satu desa dengan korban.
Terduga DF diketahui masih berstatus siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Ploso. Sedangkan SN berstatus pelajar di SMK Kabuh. Sementara untuk CDR, selama ini dikenal sebagai pengangguran.
Namun, saat dikonfirmasi apakah ketiga tersangka tersebut merupakan CDR, DF dan SN, AKP Gatot enggan memastikan. Ia beralasan masih ada tersangka yang belum diperiksa karena selalu mangkir dari panggilan tim penyidik.
Untuk sementara ini, tim penyidik belum bisa mempublikasikan nama pelaku. “Masih ada tersangka yang belum diperiksa, padahal sudah dipanggil berkali-kali,” tambah perwira dengan tiga balok ini.
Gatot mengungkapkan, saksi dan terduga pelaku tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga menyusahkan polisi untuk memutuskan tersangka dalam pencabulan.