Hukum

Menkeu Miris, Banyak Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan APBD

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus korupsi di daerah dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seakan tak pernah habis.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2017. Masud bersama Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto ditengara melakukan suap kepada tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto guna mengegolkan sejumlah anggaran dalam P-APBD 2017.

Selain itu, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang beberapa waktu diamankan penyidik Komisi Antirasuah. Eddy disebut-sebut terlibat dan menerima sejumlah fee dari beberapa proyek pembangunan di Kota Batu yang anggarannya menggunakan dana APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku prihatin terhadap banyaknya kepala daerah yang tersandung korupsi. Menurutnya yang menjadi penyebab adalah terjadinya monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan serta lemahnya akuntabilitas.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2016, sebanyak 71 perkara tindak pindana korupsi terjadi di tingkat provinsi. Selain itu juga, sebanyak 107 perkara tindak pidana korupsi terjadi di tingkat kabupaten/kota.

“Bahkan sebanyak 343 kepala daerah berperkara hukum di kejaksaan, kepolisian‎, dan KPK. Dan sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. Ini jumlah yang luar biasa masif,” ujar Sri Mulyani di Hotel Marlynn, Jakarta, Jumat, 1 desember 2017 kemarin.

“Pengadaan barang dan jasa meski pakai e-procurement masih bisa di mark up. Ada jual beli jabatan di daerah, ini yang harus diperangi seluruh komponen,”lanjutnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, tata kelola keuangan yang baik prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Hal ini agar membuat masyarakat tahu bagiamana dana dikelola dan dialirkan untuk kepentingan mereka.

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah daerah perlu lebih didorong untuk disiplin segera menerapkan sistem e-planning, e-budgeting dan e-procurement. Dengan penerapan ketiga sistem, maka masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Kemampuan daerah perencanaan penganggaran dibantu teknologi APBD-nya makin baik lewat e-planning, e-budgeting, e-procurement, itu untuk memerangi pengelolaan APBD sehingga transparan, akuntable dan bebas korupsi,” tandasnya.