JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, jajaran Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang masih bertetangga korban, kini bahkan sudah ditahan. “Tersangka ketiganya sudah ditahan,” beber Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Minggu (03/12/2017).
Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ketiganya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ketiganya dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
Polres Jombang, tambah AKP Gatot, telah menyita barang bukti berupa celana dalam, rok korban dan beberapa barang bukti lainnya. Dikatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Dalam kasus ini tolong saya didukung dan dikawal membuktikan kasus ini. Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak dibawah umur,” ujarnya.
Sementara itu, meski sempat mangkir dua kali dari pemanggilan tim penyidik, ketiga tersangka diantar ke Polres Jombang oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu kemarin. “Kita komitmen akan menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat,” pungkas AKP Gatot Setyo Budi.
Diberitakan sebelumnya, bocah 5 tahun sebut saja Bunga, asal Kudu, Jombang, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pemuda. Para terduga pelaku tersebut diketahui masih bertetangga dengan korban.
Ketiga pemuda yang diduga menjadi pelaku pencabulan dan kini sudah menyandang status tersangka tersebu, yakni berinisial CDR (17), DF (15) dan SN (17).
Menurut keterangan salah satu kerabat korban, TW (33), peristiwa nahas itu terjadi pada 15 Oktober 2017 lalu. Pada 16 Oktober 2017, pihak keluarga langsung melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jombang.