Ngecer Pil Koplo, Pengedar Kelas Teri Dibui
JOMBANG, FaktualNews.co – Edarkan pil koplo, Rismiaji alias Tuwek (39), pengangguran asal Dusun/Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dari tangan tersangka Tuwek, polisi mengamankan 272 butir pil double L dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp50 ribu hasil penjualan dan sebuah handphone untuk komunikasi dengan para pembeli.
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo berawal dari operasi rutinan di Dusun/Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Petugas menjumpai beberapa orang laki-laki sedang duduk nongkrong sambil bercanda. Bermaksud bertanya dan ngobrol, polisi mendekati pelaku. Tetapi saat disampari pelaku tampak bingung sehingga membuat polisi tampak curiga.
“Jajaran yang melakukan patroli mendatangi orang yang bergerombol namun pelaku tampak gemetaran lalu digeledah dan ditemukan pil koplo,” kata Subadar, Senin (04/12/2017).
Selanjutnya polisi langsung melakukan pengamanan terhadap para pelaku tersebut. Pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugaspun melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka Tuwek dan tidak menemukan kembali pil koplo jenis double L. Tersangka Tuwek kemudian diamankan bersama barang bukti sebagai pengedar pil koplo.
“Tersangka saat ini terus dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Dan tersangka terancam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tambah Subadar
Kedepan, polisi akan melacak pemasok pil koplo kepada Tuwek. Hal ini dikarenakan pelaku mengaku mendapat barang dari bandar yang lebih besar. Namun, Tuwek tak bisa menyebutkan nama bandar karena membeli dengan cara ranjau.
“Masih kita kembangkan untuk mengejar bandar lebih besar,” pungkas Subadar.