Sebut Perempuan Layak Diperkosa Karena Model Baju, Pengacara Mesir Diganjar Penjara
MESIR, FaktualNews.co – Seorang pengacara ternama di Mesir, Nabih Al-Wahsh divonis tiga tahun penjara akibat pernyataannya yang kontroversial. Tidak hanya itu, tokoh kelompok konsevatif ternama itu juga didenda sebesar USD 1.130. Demikian dikabarkan BBC News pada Sabtu, 2 Desember 2017.
Seperti dilansir laman bbc.com, dalam sebuah acara diskusi panel yang disiarkan oleh sebuah stasiun televisi pada Oktober lalu, Nabih Al-Wash menyatakan perempuan yang memakai jeans dengan model sobek-sobek atau terkoyak layak diperkosa sebagai bentuk hukumannya.
“Apakah anda senang bila melihat seorang perempuan melenggang di jalan dengan mempertontonkan separuh bagian belakang tubuhnya?” kata Nabih di tengah-tengah perdebatan tentang draft undang-undang tentang prostitusi saat itu.
Kata Nabih, perempuan yang berdandan semacam itu berarti sedang mengundang pelecehan seksual. Itu artinya ia juga mengundang warga untuk memperkosanya. “Perempuan yang memakai pakaian terbuka berarti sedang mengundang pria untuk melecehkannya. Menjaga moral lebih penting ketimbang menjaga tata aturan,” tambahnya.
Buntut dari pernyataannya tersebut publik Mesir marah dan kejaksaanpun mengajukan tuntutan hukum terhadap Nabih Al-Wahsh.
Dewan Nasional untuk Hak-Hak Perempuan (DNHP) Mesir mengutuk pernyataan Nabih Al-Wahsh. Mereka menyebut apa yang dilakukan Nabih adalah ‘panggilan keji’ untuk melakukan aksi pemerkosaan serta upaya pelanggaran terhadap segala tatanan konstitusi Mesir.
DNHP saat ini juga dikabarkan sedang mengajukan nota keberatan kepada Dewan Pers setempat atas pernyataan Nabih yang disiarkan pada 19 Oktober 2017 itu.
Nabih Al-Wahsh sebelumnya dikenal sebagai pendukung ‘holocaust’ dan mendeklarasikan dirinya sebagai sosok yang pro anti-semit. “Bila saya menemui orang Israel, saya akan membunuhnya,” kata Nabih di sela-sela diskusi panel yang menghebohkan itu.
Pada Oktober tahun 2016 Nabih juga dikabarkan terlibat cekcok dengan seorang pendeta saat sama-sama berada dalam satu acara sebuah stasiun televisi. Gara-garanya, sang pendeta menyatakan perempuan tidak perlu memakai kerudung.