Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Kudu Jombang Ajukan Pra-Peradilan
JOMBANG, FaktualNews.co – Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Kudu, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/12/2017).
Pengajuan gugatan pra-peradilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum ketiga tersangka, sebab penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang menjerat tiga pemuda asal Kecamatan Kudu tersebut dinilai janggal.
“Jadi relnya adalah hukum. Kita kecewa dengan sikap Polres Jombang yang terburu-buru menetapkan tersangka pada klien kami, tanpa memperhatikan beberapa hal. Karena ada perbuatan-perbuatan penyidik yang keluar dari rel, maka kami akan lakukan langkah hukum yakni pra-peradilan,” kata Muhammad Mudhofir, kuasa hukum ketiga tersangka.
Terkait gugatan tersebut, Mudhofir dan timnya tengah menyusun bukti dan saksi untuk memperkuat proses pra-peradilan. “Kami sedang susun semua bukti pelanggaran dalam proses penyidikan, kami sedang kumpulkan bukti dan saksi,” bebernya.
Kesalahan polisi, menurut Mudhofir, salah satunya, yaitu memeriksa kliennya di sekolah tanpa didampingi pengacara. Selain itu, korban ketika ditanya terkait siapa saja pelaku pencabulan juga sering plin plan.
Mudhofir menyebutkan alasan terkuat untuk mengajukan pra-peradilan adalah karena dua dari tiga tersangka masih menjalani ujian kenaikan kelas. Dikhawatirkan, jika terus ditahan maka akan mengganggu masa depan pelaku.
“Klien kita masih ujian di sekolah saat ini, kita tidak tahu apakah nanti bisa ujian nyusul atau tidak. Kita berharap yang terbaik buat mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, gugatan pra-peradilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor registrasi 02 tanggal 05 Desember 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan intensif atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Polres Jombang menetapkan tiga orang yang masih tetangga korban sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Minggu (03/12/2017) lalu mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiganya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.