FaktualNews.co

Ini Tiga Hakim yang Mengadili MSA, Polisi Siap Amankan Proses Persidangan

Kriminal     Dibaca : 1043 kali Penulis:
Ini Tiga Hakim yang Mengadili MSA, Polisi Siap Amankan Proses Persidangan
Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta usai memimpin upacara penutupan pertandingan voli di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pencabulan anak kiai di Jombang, MSA terhadap santriwati yang kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan tiga mejelis hakim sudah ditetapkan dalam sidang tertutup ini.

Mengenai pengamanan pada saat digelarnya sidang MSA nanti. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta menjelaskan, polisi akan mengamankan pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. Kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga permohonan dan permintaan nantinya dari pengadilan.

“Tapi saya yakin bahwa saudara MSA dapat patuh pada hukum. Ayo kita ikuti proses penegakan hukum karena yang bersangkutan mempunyai peluang, mempunyai kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri. Silahkan diambil kesempatan ini dan tentunya kami akan mendukung proses jalannya sidang,” jelas Nico Afinta, usai menutup kegiatan pertandingan voli Piala Kapolda Jatim, Senin (11/5/2022) petang.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengenakan pasal berlapis kepada tersangka pencabulan anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Sementara terhadap MSA, Kejati Jatim tidak akan menuntut hukuman kebiri. Undang – undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera di sidangkan,” kata Mia Amiati, Senin (11/5/2022).

Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSA, JPU telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSA. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Perkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka MSA. Pihak kejati jatim juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.

“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” pungkasnya.

Sedangkan berkas MSA yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat pekan lalu. Nama-nama pengadil (majelis hakim) atas kasus ini pun sudah ditetapkan oleh pengadilan kelas lA khusus tersebut.

Menurut Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, MSA akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman,” kata Agung, Senin (11/7).

Agung menambahkan, nomer perkara MSA yang tercatat di PN Surabaya yaitu 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. “Sidang digelar secara tertutup pada Senin (18/7),” imbuhnya.

Saat disinggung apakah ada persiapan khusus oleh PN Surabaya saat mengelar persidangan MSA, Agung menyampaikan hanya antisipasi keamanan saja.”Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik,” ujarnya.

Sementara terkait apakah terdakwa akan dihadirkan ke muka persidangan, Agung menjelaskan belum ada informasi terkait hal tersebut. “Belum ada informasi, kemungkinan (sidang) online,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN