Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Pemuda di Surabaya Dijebloskan Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Hari Setiawan (34) dan Andre (30) asal Jalan Dukuh Bulu, Lontar dan Jalan Petemon Kali, Kota Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Lantaran keduanya menjual sepeda motor curian (Curanmor) di media sosial Facebook (FB). Keduanya diringkus setelah dilakukan penyelidikan oleh korps Bhayangkara. Awalnya, polisi yang menerima laporan masyarakat terkait aksi jual beli motor hasil curian melalui FB.
Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya meringkus kedua pelaku. Tersangka Hadi mengaku, dirinya sudah melakukan kejahatan dengan modus ini selama satu tahun terakhir.
“Semua transaksi selalu lewat grup jual beli FB, dan biasanya motor saya jual dengan harga Rp 4 juta samapai Rp 5 juta. Karena ada STNK dan nopol asli,” terang Hadi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan,
tersangka Hadi ditangkap di rumah kosnya daerah Dukuh Bulu Lontar karena menjadi penadah motor yang diduga hasil kejahatan.
Dari pelaku Hadi ini, polisi mendapati motor jenis Honda Beat tahun 2014 tak ada nomor polisi dan surat-surat. Polisi juga melakukan penggeledahan di kos tersangka ini dan menemukan 9 lembar STNK motor, 13 plat nomor motor yang berbeda, KTP dan SIM C atas nama Yudi.
“Hadi berperan sebagai penadah, sedang Andre sebagai perantara motor curian,” sebut Dewa Juliana kepada Faktualnews.co, Rabu (6/11/2017).
Kepada polisi Hadi mengaku membeli motor Honda Beat, tahun 2014, warna merah seharga Rp 2,3 juta melalui perantara Andre dengan komisi Rp 200 ribu rupiah. Sedangkan plat nomor dan STNK dibeli secara online grup FB jual beli plat dan STNK seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Setelah menangkap Hadi, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Andre di kediamanya. “Pelaku ini merupakan jaringan kekahatan 3C terutama curanmor dengan memanfaatkan grup FB”, tambah Dewa Juliana.
Dewa juga mengungkapkan, jika modus ini adalah baru yang dilakukan pelaku dan masyarakat harus hati-hati, karena ada perantara, penadah dan juga penjual STNK dan nomor polisi kendaraan.
Untuk modus yang dipakai sendiri, yakni para pelaku mencocokan atau memasang nopol motor sesuai STNK yang dibeli secara online. Setelah nopol sesuai STNK, mereka dijual ke pembeli secara online juga.
Dari ungkap kasus ini, Polisi juga mengamankan baang bukti berupa motor Honda Beat, 13 plat nomor kendaraan, 9 STNK dengan nomor dan nama yang berbeda, satu kunci, dua HP, buku rekapan transaksi penjualan sepeda, plat nomor, dan STNK dan berbagai aksesoris motor.