NGANJUK, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita tanah seluas 10 hektar yang terletak di Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (7/12/2017).
Tim dari KPK datang ke lokasi lahan dan mulai memasang papan tanda penyitaan pukul 11.00 WIB. Pemasangan tanda penyitaan lahan oleh KPK, berakhir pada pukul 12.30 WIB.
Dalam papan nama penyitaan terpampang bahwa penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman.
Mantan Kepala Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Suwadi, ditemui di lokasi mengungkapkan, lahan seluas 10 hektar tersebut diatasnamakan milik 24 warga dan dibeli tahun 2015.
Selain menyegel tanah di Desa Suru, tim dari KPK juga memeriksa 19 warga di Kantor Desa setempat. Hingga laporan ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.