MOJOKERTO, FaktualNews.co – Berdasarkan data dari Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPPKBPP) Kabupaten Mojokerto. Angka kematian ibu (AKI) di Kabupaten setempat masih tinggi.
Pada Januari-Oktober 2017 tercatat sebanyak 22 ibu hamil (bumil) meninggal dunia.
Menurut Kepala BPPKBPP, Yudha Hadi, tingginya angka kematian pada ibu dipengaruhi belum cukupnya usia dari pasutri terutama istri.
“Jika si perempuan menikah di usia yang masih terlalu muda, maka kesehatan reproduksinya masih belum siap,” ugkapnya, Jumat (8/12/2017).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa usia minimal pasangan perempuan menikah adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, lanjut Yudha, menganggap rentang usia tersebut masih rentan terjadi permasalahan kesehatan.
Ia menyarankan bagi pasangan yang usia di bawah 21 tahun (perempuan) dan 25 tahun (laki-laki) untuk menunda kehamilan terlebih dahulu.
“Jika usai belum cukup, maka dikhawatirkan bisa berisiko terhadap kesehatan ibu maupun calon anak yang dikandungnya,” tegas Yudha.