SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sidoarjo membagikan bunga mawar kepada pengendara yang melintas di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/12/2017).
Kegiatan ini untuk memperingati hari Anti Korupsi Internasional.
Peringatan anti korupsi kali ini beda dengan peringatan tahun sebelumnya. Kali ini Kejari Sidoarjo membagikan bunga mawar berwarna merah dan putih yang sudah dikemas dengan rapi dengan di tempeli stiker “Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2017”.
Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi kali ini juga melibatkan kaum muda di Sidoarjo diantaranya dari KNPI, serta Guk dan Yuk Sidoarjo. Mereka membaur dengan pegawai kejaksaan membagikan sekitar 500 bunga mawar dan pin anti korupsi kepada pengendara yang melintas.
Didik, salah satu pengendara yang menerima bunga mawar mengaku senang dengan kegiatan sosialisasi anti korupsi itu.
“Saya senang, apalagi yang dibagikan sebagai media sosialisasi ini menggunakan bunga mawar asli yang dikemas rapi, ini bermanfaat bisa menjadi oleh-oleh istri di rumah, dari pada membagikan stiker,” ujarnya.
Meski demikian, para pengendara yang melintas di jalan tersebut banyak yang berhenti dan berebut meminta bunga mawar yang sudah ditempeli stiker anti korupsi tersebut.
Pembagian bunga mawar itu di pimpin langsung oleh Kajari Sidoarjo, Budi Handaka. Serta para Kasi yaitu Kasi Intelijen Idham Kholid, Kasubbag BIN Wahyu Wasono, Kasi Pidsus Adi Harsanto, Kasi Datun Komag Ray dan Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa.
Kajari Sidoarjo, Budi Handaka mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi anti korupsi. Menurutnya, sosialisasi memerangi korupsi tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah saja.
“Semua lapisan masyarakat juga ikut berperan. Stop !!! jangan melakukan korupsi, mari kita perangi korupsi,” jelasnya.
Mantan Kajari Megetan, Jawa Timur itu mewanti-wanti kepada semua instansi dan elemen masyarakat jangan sampai coba-coba melakukan kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Termasuk buat saya sendiri dan para pegawai Kejari Sidoarjo, jangan sampai korupsi, apalagi bermain kasus, melakukan korupsi dan melakukan hal yang bertentangan dengan undang-undang,” tutup mantan Kajari Bontang itu.