Hukum

Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Rp 541,9 Juta Hasil Kejahatan Tipikor Desa Kemantren

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 541,9 juta ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Pada hari ini kita kembalikan barang bukti uang ke kas Desa Kemantren,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai penyerahan BB secara simbolis kepada pemerintah desa setempat, Selasa (21/9/2021).

Mantan Aspidum Kejati Kepri itu menjelaskan, barang bukti uang yang dikembalikan itu merupakan hasil penindakan kejahatan tindak pidana korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Karena putusan pengadilan dikembalikan ke kas desa, baru hari ini kita kembalikan melalui transfer langsung ke Kas Desa Kemantren,” jelasnya dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama.

“Bahwa salah satu tujuan tindak pidana korupsi itu bukan hanya penindakan atau memenjarakan saja, tetapi rohnya adalah pengembalian kerugian keuangan atau penyelamatan aset,” tambahnya.

Selain pengembalian barang bukti, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung juga memberikan pencerahan hukum kepada perangkat desa setempat agar mengelola keuangan desa sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Kami menghimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan. Kami tidak ingin terjadi lagi ada kasus yang menyangkut dana desa di Kaupaten Sidoarjo ini,” pinta mantan Kajari Mandailing Natal itu.


Berita sebelumnya:

Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Kerugian Negara Rp 540 juta
DPO Dugaan Korupsi APBDes Kemantren Sidoarjo Ditangkap saat Ngopi


Sementara, Kades Kemantren Kuswandi berterimakasih atas pengembalian barang bukti tersebut. “Uang yang dikembalikan ini sangat berarti bagi desa kami untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kuswandi mengaku, uang yang dikembalilan tersebut langsung masuk Kas Desa Kemantran. “Hari ini langsung masuk,” sebutnya.

Perlu diketahui, Barang bukti (BB) uang sebesar Rp 541,9 juta yang diserahkan Kejari Sidoarjo ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren, Kecamatan Tulangan merupakan hasil penindakan kejatahan tipikor proyek fiktif Desa Kemantren tahun 2018-2019.

Kasus tersebut menyeret Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019. Sugeng saat ini sedang menjalani hukuman. Ia divonis 1,3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Sementara, uang tunai Rp 541,9 juta yang disetor oleh keluarga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara untuk disetor ke kas desa dan digunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Vonis tersebut sudah inkrah. Pihak Kejari Sidoarjo akhirnya mengembalikan barang bukti tersebut ke desa. Meski demikian, Bambang Sugeng juga mbayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Denda Rp 50 juta sudah dibayar oleh terpidana,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.