Cemburu, Pria Ini Hajar Teman Pria Istri Sirinya
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya, mengungak kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos di Jalan Dukuh Setro Rawasan V Kota Surabaya, Jawa Timur. Dua orang pelakunya berhasil diamankan petugas.
Dua tersangkanya adalah Ferry Arlingga (26) asal Jalan Kedung Turi III Surabaya dan Uly Ikmal Husen (27) asal Jalan Tambak Pring Timur V Surabaya. Keduanya dibekuk usai menganiaya dengan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap M. Hasan (28) warga Kampung Bilarongan, Desa Bangsereh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pengeroyokan itu sendiri diawali dari rasa cemburu. Ferry cemburu terhadap korban. Korban yang saat itu berada dalam satu kamar bersama Devi, diketahui oleh pelaku Ferry. “Devi ini menurut pelaku adalah masih sah sebagai istri sirihnya (Ferry),” sebut Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno kepada FaktualNews.co, Minggu (10/12/2017).
Sebelum kejadian, Devi dan korban ini berada dalam satu kamar kos di Jalan Dukuh Setro Rawasan V Kota Surabaya. Ketika itu keduanya terpergok oleh Ferry. Lantaran dirundung cemburu, tersangka Ferry langsung memukulinya dengan menggunakan tangan.
“Korban sempat melarikan diri keluar kamar dan oleh tersangka Uly dikejar lalu dipegangi dan juga dipukul beberapa kali,” tambah Prayitno.
Begitu tidak bisa melarikan diri, korban akhirnya dipukuli bersama-sama oleh keduanya hingga mengakibatkan luka pada mata kanan, alis dan kepala. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Mendapat laporan itu, Tim Anti Bandit bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelakunya, hingga pada Sabtu (9/12/2017) keduanya berhasil dibekuk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.