FaktualNews.co

Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 984 kali Penulis:
Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Amanu/
Pelaku curanmor usai dibekuk aparat Polsek Puri.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Saiful Ardiansah (52), sepertinya harus menghabiskan masa tuanya di dalam sel penjara. Setelah ia diringkus aparat Reserse Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penangkapan Saiful ini lantaran ia membawa kabur sepeda motor Yamaha R 15 nopol S 3836 QA milik Mochamad Kusen (40) warga Perum Puri Kencana Blok C No 18 RT 03 RW 03, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang tak lain merupakan tetangga kontrakannya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12/2017). Sepulang belanja, korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha R 15 nopol S 3836 QA warna putih merah di halaman depan rumah.

“Karena di parkir di depan rumah, kunci kontak sepeda motor masih menempel dan memang tidak dicabut oleh pemiliknya,” kata Sutarto kepada awak media, Senin (11/12/2017).

Selanjutnya, Kusen masuk ke dalam toko untuk menata barang belanjaan. Baru beberapa saat korban melihat tetangganya tersebut sedang menaiki sepeda motor miliknya dengan alasan hendak dicoba. Tanpa rasa curiga korban tetap melanjutkan untuk merapikan barang-barang yang ada di toko.

“Pelaku ini mengatakan ingin mencoba sepeda motor korban. Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak juga kembali. Karena curiga, korban akhirnya melapork ke Polsek Puri,” imbuhnya.

Bermodal laporan itu, anggota reserse Polsek Puri pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mengendus keberadaan pelaku. Warga Dusun Pandasari RT 037 RW 011, Desa Pandasari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini diringkus di rumah kos yang ada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor nopol S 3836 QA warna hitam dan kunci kontaknya serta satu lembar STNK. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek guna dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos Desa Sanggrahan, Kecamatan Kutorejo. Pelaku kita dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin