Kriminal

Buruh PT SUB Jombang Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya..

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang buruh PT SUB di Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, bernama Fahmi Ramadhan W (21), diamankan jajaran Polsek Diwek, akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran pil koplo.

Pemuda ini berasal dari Desa Padang Kapuk, Kecamatan Kota Mana, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu. Tertangkapnya buruh muda ini bermula dari tertangkapnya seorang pria bernama Yogi, atas kepemilikan 24 butir pil koplo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mendapat pil dari Fahmi Ramadhan. Yogi membeli pil tersebut dengan harga cukup murah yakni Rp. 30 ribu rupiah. Yogi juga menyebutkan bahwa dirinya kerap melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo dengan pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa karyawan PT SUB memiliki pil koplo. “Pelaku ini karyawan PT SUB, selama di Jombang tinggal di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Senin (11/12/2017).

Ditambahkan, Fahmi dibekuk di kediamannya pada Senin dinihari sekira pukul 01.00 WIB. penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi.

Dari penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa sebuah tas warna hitam yang berisi 712 butir pil doble L, sebuah handphone, 200 lembar klip plastik dan uang tunai Rp. 130 ribu.

Fahmi, lanjut AKP Bambang, diamankan di Polsek Diwek untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” urainya.

“Pelaku terancam kurungan minimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi.