SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menjaring sebanyak 55 motor dengan knalpot brong dalam razia di Jembatan BAT atau perempatan Jalan Bung Tomo – Jalan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/12/2017) pukul 11.00 WIB.
Motor dengan knalpot brong itu terkena razia oleh puluhan anggota Satlantas Polrstabes Surabaya. Begitu motor diamankan, petugas langsung melakukan penindakan dengan surat tilang dan motor yang menggunakan knalpot brong tersebut diangkut ke mobil pick up patroli dan truk ke kantor Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia menuturkan, motor dengan knalpot brong ini menyalahi aturan dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009.
“Motor dengan knalpot brong tersebut tak standar itu tidak boleh melaju di jalan raya. Sehingga kami melakukan razia dan tindak dengan tilang,” kata Pandia di lokasi razia, Senin (11/12/2017).
Razia ini lanjut Pandita dilakukan lantaran menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018. Razia terus dilakukan secara berkelanjutan setelah perayaan malam Tahun Baru 2018.
“Motor dengan knalpot brong itu tak hanya melanggar, tapi juga mengganggu warga Kota Surabaya yang merayakan Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya motor menggunakan knalpot brong itu, warga akan terganggu,” tambahnya.
Lalu lintas di Surabaya, lanjut Pandia, harus menjadi contoh yang baik bagi kota-kota lain di Indonesia. Jalan Raya yang tertib dan nyaman di Kota Pahlawan harus terus dipertahankan.
Dengan diadakannya razia ini juga diharapkan bisa mencegah atau menekan angka kecelakaan di Surabaya. Langaran, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.