FaktualNews.co

Sekretaris DLH Mojokerto Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penahanan

Hukum     Dibaca : 1069 kali Penulis:
Sekretaris DLH Mojokerto Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penahanan
FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penahanan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Khoirul Anam (47) dan Trianto Gandhi (47), Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dinilai tak sesuai. Hal itu lantaran Bagoes (45), yang disebut sebagai pemberi suap tak dijadikan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Anam dan Gandhi, Alek Kholil Askohar. Ia mengaku akan secepatnya mengajukan penangguhan penahanan kedua kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

“Kami akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun kita akan konsultasi dulu kepada pihak keluarga. Karena kalau penangguhan penahanan harus ada yang menjamin dari pihak keluarga,” kata Alek, Selasa (12/12/2017).

Menurut Alek, ada yang aneh dengan kasus yang menjerat kedua kliennya. Karena hanya dua kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara Bagoes justru disebut sebagai korban oleh petugas kepolisian.

“Mestinya hukum ini adil tidak memihak salah satu. Dua-duanya harusnya jadi tersangka dan juga harus diproses hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea menyatakan jika pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Akan tetapi, kewenangan penahanan itu berada di tangan JPU.

“Ya silahkan kalau mau ngajukan penangguhan penahanan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat pengajuan penangguhan itu,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i