Embat Sepatu di Tempat Kerja, Buruh Pabrik Digelandang ke Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang buruh pabrik di Surabaya terpaksa dipecat dari perusahaannya. Bahkan, ia pun harus berurusan dengan petugas kepolisian akibat perbuatannya mencuri sepatu di tempatnya bekerja.
Tersangka adalah Sulaiman (20) asal Nawang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ia merupakan karyawan pabrik sepatu PT. Wangta Agung II Surabaya bagian paking. Pemuda yang kos Jalan Tanjungsari, Kota Surabaya ini pun nekat mengembat sepatu dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya tertarik sepasang sepatu warna hitam karena bagus. Sepatu saya juga sudah waktunya ganti,” tutur pelaku Sulaiman.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 12 Desember 2017 sekira jam 20.45 WIB. Ketika itu pelaku hendak pulang selesai bekerja. Pada saat dilakukan pengecekan body dipintu kelauar diketemukan sepatu tersebut sedang disembunyikan dan diketahui oleh pihak Satpam.
“Aksinya di ketahui Satpam, saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepatu dari area produksi pabrik,” kata Iptu Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal kepada FaktualNews.co, Kamis (14/12/2017).
Pelaku akhirnya dilaporkan ke petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya dan digelandang ke Mapolsek berikut sepasang sepatu sebagai barang bukti. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.