SURABAYA, FaktualNews.co – Adek Ramadhan (29), warga Jalan Pandegiling 1 Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya. Dia ditangkap polisi usai melakukan pengancaman dengan sebilah celurit panjang terhadap Nurdiansyah (33), warga Plampitan Surabaya.
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama tersebut, sebelum mengancam akan membacok korbannya terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada korban. Karena dalam ancaman senjata tajam, korban akhirnya memberi uang yang diminta pelaku.
Pelaku Adek yang pernah bekerja sebagai cleaning service di daerah Jemursari itu sendiri mengaku jika pemalakan dan pengancaman tersebut spontan ia lakukan. Dirinya kesal terhadap korban yang tiba-tiba memainkan handphone miliknya.
“Saya kesal, dia sudah punya handphone kok mainan handphone milik saya,” ujarnya.
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan, pelaku tersebut juga pernah terjerat kasus yang sama dan mendekam dalam penjara selama 1,5 tahun. Waktu kejadian penganiayaan itu diketahui pada kamis 07 Desember 2017, sekira jam 01.00 WIB.
Begitu korban melaporkan, Tim Anti Bandit Polsek bergerak dan menangkapnya pada, Rabu (13/12/2017). “Dari pelaku, diamankan 1 buah clurit yang digunakan mengancam korban serta uang tunai Rp.150.000,” kata Ari kepada Faktualnews.co, Kamis (14/12/2017).
Lanjut Ari, pelaku tersebut kenal dengan korban saat sama-sama mendekam dalam penjara, begitu korban mainan handphone dirumah pelaku, pelaku ini tak terima dan mengambil celurit yang disimpan dalam almari miliknya.
Korban akan dibacok, setelah menyerahkan uang korban keluar rumah pelaku dan korban esok harinya melaporkan kekantor Polisi Polsek Genteng.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, karena saat ditangkap diduga pelaku ini usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu”, tutup Ari.