Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi Saat Transaksi di Pasar Mojoagung
JOMBANG, FaktualNews.co – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terbilang masih tinggi. Bahkan, tempat ramai pun dijadikan arena transaksi jual beli pil koplo.
Hal itu terbukti setelah jajaran Polsek Mojoagung, Jombang, berhasil menangkap seorang pemuda pengedar pil dobel L bernama Radea Alam Akbar (23), warga Dusun Banjaragung, Desa Banjarjo, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Pemuda yang tidak jelas pekerjaannya ini ditangkap polisi saat melakukan transaksi di area Pasar Mojoagung Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khairuddin menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi transaksi okerbaya di sekitar Pasar Mojoagung. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan seorang perempuan bernama Nia Kurniati.
Kemudian, dilakukan upaya penangkapan dan Penggeledahan terhadap terlapor beserta teman perempuannya. Alhasil, telah ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok yang berisi 1 kit narkoba jenis pil doubel L berisikan10 butir.
“Teman perempuan pelaku masih berstatus pemakai bukan bandar. Sehingga tidak kita tahan dan hanya dimintai surat perjanjian dan pemanggilan orang tua,” jelas Kompol Khairuddin, Kamis (14/12/2017).
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mojoagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku nampaknya tidak sendiri dalam beroperasi, kita masih dalami ini secara intensif. Mohon doanya semoga lancar,” pungkas Khairuddin.