JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang laki-laki yang diduga kuat mengedarkan pil dobel L atau pil koplo dibekuk oleh Polisi dari Sektor Dukuh Pakis Surabaya. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai pelayanan restoran itu bernama Febriansyah Dwi Arifianto (19), asal Jalan Simo Gunung Barat Tol Terowongan Surabaya.
Penangkapannya sendiri dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/12/2017) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Itu setelah terlebih dahulu dibuntuti hingga ke Jalan Abdul Wahab Siamin Surabaya, disitulah pemuda lajang ini dibekuk.
Pelaku Dwi, dihadapan Polisi mengakui semua perbuatannya yang melanggar hukum itu. Dia mengatakan nekat mencari kerja sampingan dengan menjual pil koplo karena harganya murah dan cepat laku.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhijar menjelaskan, sebelumnya, Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis mengamankan seorang laki-laki bernama Rizquqah Junior Hrlda Syahputra yang kedapatan membawa pil koplo. Atas temuan itu, selanjutnya setelah dikembangkan bahwa pil tersebut dibeli dari saudara Dwi.
“Petugas bergegas melakukan penangkapan begitu mendapatkan keterangan dari pelanggan tersangka itu,” sebut Akhijar kepada Faktualnews.co, Kamis (16/12/2017).
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan di rumah pelaku, dltemukan barang bukti 500 butir Pil Duble L yang siap edar dan uang hasil penjualan senilai Rp.200.000.
Selanjutnya, tersangka Dwi Arifianto berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna diproses lebih lanjut karena melanggar Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 196 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan asal mula diperolehnya Pil Double L (koplo) itu untuk dilakukan penangkapan pelaku yang diatasnya,” pungkas Akhijar.