FaktualNews.co

Tak Tobat, 5 Napi di Lapas Pamekasan Tak Dapat Remisi Natal

Hukum     Dibaca : 1274 kali Penulis:
Tak Tobat, 5 Napi di Lapas Pamekasan Tak Dapat Remisi Natal
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sebanyak 10 napi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan harus gigit jari. Mereka dipastikan tidak akan mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada momentum Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Dari 10 Napi yang tidak diusulkan remisi ini, lantaran tidak memenuhi syarat. Bahkan 5 napi di antaranya pernah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas. Sehingga mereka tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman

“Lima orang napi tidak memenuhi syarat substantif, karena pernah melanggar tata tertib lapas dan masuk dalam register F. Serta belum mencapai 6 bulan dinyatakan berkelakuan baik,” Humas Lapas Narkotika Pamekasan Syaiful Bahri, Minggu (17/12/2017).

Menurut, sebanyak 19 Nappi dari 29 penghuni tahanan yang diusulkan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Sebanyak 19 napi kita usulkan mendapatkan remisi, tapi 10 nampi lainnya tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi pengurangan hukuman. Karena tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sedangkan Napi yang belum diusulkan salah satunya akibat belum memiliki justice colaborator serta belum pernah mengajukan surat permohonan.

“Napi yang tidak mendapat remisi atau tidak diajukan belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin