FaktualNews.co

Curi Uang di ATM Milik Teman, Warga Jombang Diringkus Polisi Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1201 kali Penulis:
Curi Uang di ATM Milik Teman, Warga Jombang Diringkus Polisi Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mochamad Lukman Hakim (32), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi setelah terbukti mencuri uang milik Nining Cholipah (22), warga asal Dusun Babadan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang ada di dalam ATM.

Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, Lukman diringkus polisi pada Sabtu, 15 Desember 2017. Penangkapan Lukman diawali saat korban melaporkan ke Polsek Ngoro bahwa telah kehilangan uang yang ada di dalam ATM miliknya.

Menurut Sutarto, Nining menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah mengaktifkan kembali ATM miliknya yang sempat tiba-tiba terblokir. “Pada Jum’at, 1 Desember 2017, korban hendak mengambil uang di ATM, tiba-tiba saat hendak memasukkan nomor PIN, ATM miliknya terblokir,” ujarnya, Senin (18/12/2017).

Lanjutnya, pada Rabu, 13 Desember 2017, korban datang ke Bank Mandiri cabang Kecamatan Ngoro untuk mengaktifkan kembali kartu ATM miliknya. Saat korban melihat saldonya, saldo rekening milik korban berkurang namun korban tidak merasa mengambil uang.

Karena korban curiga, korban meminta bukti print out kepada petugas bank. Tenryata, uang korban diketahui berkirang Rp 300 ribu. Mengetahui hal tersebut, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Ngoro.

“Jumat, 15 Desember 2017 sekitar jam 08.00 Wib, datang ke Polsek Ngoro dan melaporkan bahwa korban kehilangan uang yang ada di dalam ATM,” kata Sutarto.

Menerima laporan tersebut, Polsek Ngoro segera melakukan penyelidikan dengan berbekal keterangan dari korban. Pada Jum’at, 15 Desember 2017, Polsek Ngoro berhasil menangkap Mochamad Lukman Hakim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang dari ATM milik korban.

“Tersangka mengaku mengambil ATM korban dari dalam kamar kost korban yang ada di Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat korban keluar untuk kerja. Tersangka juga mengaku sudah mengetahui nomor PIN ATM korban sebelum mengambil ATM korban di kamar kostnya,” beber Sutarto.

Untuk dijadikan barang bukti, petugas menyita bukti print out rekening atas nama korban, kartu ATM atas nama korban, sepeda motor Suzuki Smash warna silver nopol S-3207-XZ yang dipergunakan tersangka untuk mengambil uang di mesin ATM.

Selain itu, petugas juga menyita celana pendek warna cream merek Black Hawk yang dipergunakan tersangka pada saat ambil uang di mesin ATM Bank Mandiri Ngoro, kaos warna coklat bergambar sepatu merek MOC yang dipergunakan tersangka pada saat ambil uang di mesin ATM Bank Mandiri Ngoro, sandal warna hitam yang dipergunakan tersangka pada saat ambil uang di mesin ATM Bank Mandiri Ngoro.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka tengah berada di ruang tahanan Polsek Ngoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i