Kriminal

Modal 1 Milyar Fiktif, Tiga Pelaku Penipuan Raup Puluhan Juta

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga pelaku kasus penipuan asal Surabaya yang dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, dalam setiap aksinya mengaku memiliki dana sebesar Rp. 1 milyar kepada setiap korbanya. Pelaku menyasar para pengusaha dengan dalih investasi.

Dari modal Rp. 1 Milyar fiktif ini, mencari mencari sasaran orang yang baru saja keluar mall ataupun hotel, lalu diajak bertemu untuk selanjutnya diajak bekerja sama untuk berbisnis udang ataupun kontraktor sebuah proyek.

Namun, salah satu tersangkanya yakni Yahya Rohim, mengaku jika itu hanyalah kedok belaka. Puluhan ATM itu sebenarnya apabila dilihat dari mesin ATM link tertulis dana minus. “Saya beli ATM tersebut melalui online di Jakarta dari jaringan penipuan sebesar Rp.1.000.000, per unitnya,” jelas Rohim.

Rohim juga mengaku jika dirinya beraksi di beberapa Kota, diantaranya Bali, Jakarta dan Surabaya. Di tiga kota tersebut kelompoknya telah mengantongi hasil hingga puluhan juta dari sembilan korbannya. “Di Kota Surabaya ini telah tiga kali beraksi, terakhir di kawasan Delta Plasa,” kata Rohim.

Sementara untuk hasilnya, mereka selalu membagi rata dalam setiap hasil. Uangnya, menurut Rohim, dia gunakan untuk membiayai hidup sehari-hari dan juga bersenang-senang di setiap Kota.

Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, dari ulah komplotan ini, tercatat sudah sembilan korban yang berhasil mereka perdayai. Namun hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.

“Saya juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya, jika ada yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama segaralah melapor ke Polisi,” kata Rudi kepada Faktualnews.co, Senin (18/12/2017).

Diberitakan sebelumnya, Polisi dari Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiga orang asal Surabaya dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka diamankan karena terlibat kasus penipuan di sejumlah wilayah di Indonesia. Ketiganya adalah Yahya Rohim asal Jalan Gili Surabaya, M.Fahrizal, asal Jalan Petemon Kali dan Nasir alias Beddu, asal Surabaya.

Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah tersangka Yahya yang mengaku sebagai H.Romli dan mengaku sebagai pengusaha ternak Udang dan juga kontraktor. Bersama komplotannya mereka berkeliling kota mencari target korban laki-laki yang diketahui keluar dari hotel.

Kini ketiga pelaku yang tertangkap mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meraka akan dijerat Pasal 378 KUHP, tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.