Kriminal

Pagi Potong Ayam Malam Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda yang bekerja sebagai tukang potong ayam dibekuk jajaran Polsek Kesamben. Pasalnya, selain memotong ayam pemuda ini diketahui menjadi pengedar pil koplo.

Pelaku berinisial AFA (18) warga Dusun Subontoro Barat, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kita tangkap saat melintas di Jalan Raya Dusun Karangri, Kesamben,” jelas Kapolsek Kesamben, AKP Mitahul Amin, Jumat (22/12/2017).

Jejak langkah pelaku sebut Amin, sudah malang melintang dalam bisnis pil koplo antar kecamatan di Jombang. Sasaran utamanya yaitu pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pil haram tersebut dijual dengan cara bertemu langsung antara pembeli dan penjual. Harga satuan pil doubel L dijual oleh pelaku seharga Rp 1000-2000 perbutir.

“Siang pelaku bekerja sebagai tukang potong ayam, mulai sore sampai larut malam ia mengedarkan pil koplo,” kata Amin.

Penangkapan ini, jelas Amin berawal dari tertangkapnya pemakai pil koplo bernama Roni di Jalan Raya Dusun Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben. Saat itu, Roni kedapatan membawa pil doubel L sebanyak 19 butir. Dari hasil intrograsi, Roni mengaku mendapat pil tersebut dengan cara membeli dari terlapor seharga Rp50 ribu plus ongkos jalan.

“Saat patroli anggota kita mengamankan seorang yang bernama Roni. Karena gerak geriknya mencurigakan maka kita periksa dan menemukan barang bukti,” beber Amin.

Polisi juga ikut mengamankan tas hitam dan sebuah handphone yang didalamnya memuat percakapan terkait pemesanan pil koplo. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Kesamben untuk menjalani pemeriksaan intensif dan menguak rantai bisnis haram ini.

“Pelaku dikenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.