FaktualNews.co

Tanya Seragam, Calon Siswa Dicabuli Kepala Sekolah di Lamongan

Peristiwa     Dibaca : 1643 kali Penulis:
Tanya Seragam, Calon Siswa Dicabuli Kepala Sekolah di Lamongan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pencabulan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum kepala sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan pencabulan terhadap calon siswa dan santrinya.

Pelaku diketahui berinisial AAH (33) yang merupakan kepala sekolah SMK swasta di Made, Lamongan dan juga pemangku pondok di lingkungan tersebut. Sedangkan korban berinisial LT (17), seorang calon siswa dan santri dari Blitar.

AAH pada Kamis (21/12/2017) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Kejari Lamongan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi pada 12 Juli 2017.

Waktu itu, sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru, LT (17), seorang calon siswa dan santri dari Blitar tiba di gedung sekolahan sekitar pukul 04.00 WIB.

Dia diantar kedua orang tua dan adik korban.

Paman korban juga bekerja sebagai karyawan di sekolah itu.

Kerena belum dapat bertemu tersangka, korban dan keluarganya lalu menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

Baru pukul 10.00 WIB, Samsuri, orang tua korban baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya dan LT langsung diterima sebagai siswa dan santrinya di SMK tersebut.

Setelah itu, keluarga korban pulang ke Blitar dan untuk sementara dia minta ditemani adiknya sebab situasi lembaga masih sepi tidak ada santri karena masih masa liburan.

Korban akhirnya ditemani adiknya dan tinggalah berdua sama sang adik. Meski sudah ditemani adiknya, korban masih saja menangis.

Mengetahui hal tersebut, tersangka mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru.

Usai Maghrib sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka memanggil korban bersama adiknya ke ruang kantor yang berada di dekat pintu masuk.

Korbanpun memenuhi panggilan itu dan duduk dilantai menghadap AAH.

Setelah itu, pelaku meminta adik korban kembali ke ruang kantor guru dengan alasan ada yang ingin dibicarakan dengan korban.

Tinggalah berdua, dan korban menanyakan seragam sekolah miliknya. Tersangka kemudian mengambil seragam yang ada di meja.

Tapi tidak langsung menyerahkan seragam itu, namun mengajak korban ke ruang piano.

Di tempat inilah seragam baru diserahkan.

Saat korban hendak kembali ke kamar tidur, pelaku tiba-tiba bergegas mengunci pintu ruangan dari dalam.

Di tempat itulah, pelaku memaksa LT melayani nafsu bejatnya.

Akibat kejadian ini, keesokan harinya korban langsung kabur pulang ke Blitar bersama adiknya.

Saat hendak kabur, keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.

Setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, pelaku diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan mengatakan, bahwa ada yang tidak beres dalam kasus yang menimpa kliennya.

Sebab menurutnya, saat kejadian pelaku dikatakannya sedang tidak ada di tempat.

“Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya,” katanya.

Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.

Sementara itu Kanit Polres PPA Lamongan, Sunaryo mengungkapkan, kasus yang terjadi akan ditangani sesuai prosedural dan profesional.

Semua alat bukti juga telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul