JOMBANG, FaktualNews.co – Menikmati libur sambil jual pil koplo, itulah yang dilakukan pengedar asal Mojokerto, Alhabib Hanafi (19).
Namun, pemuda asal Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini tak sadar jika dirinya sudah menjadi target operasi aparat kepolisian.
Hingga akhirnya Alhabib ditangkap di area SPBU Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap saat melayani pelanggannya asal Jombang. Jadi pelaku ini memanfaatkan libur Natal dan tahun baru untuk melayani pelanggannya di Jombang,” jelas Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno, Senin (25/12/2017).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu buah handphone, 50 butir Pil doubel L dan uang Rp 100 ribu, diduga hasil penjualan pil koplo.
Pelaku ini mengaku, mengincar para pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Dikarenakan saat ini, kata Suparno banyak pelajar yang libur maka mereka pesan pil koplo untuk menaikkan stamina.
Pelaku terancam kurungan minimal empat tahun karena menjual/mengedarkan obat Farmasi jenis Pil doubel L.
“Pelaku kita dikenakan Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Suparno.