FaktualNews.co

Berusia 140 Tahun, Nenek Junna Lepas dari Perhatian Pemkab Pamekasan

Peristiwa     Dibaca : 982 kali Penulis:
Berusia 140 Tahun, Nenek Junna Lepas dari Perhatian Pemkab Pamekasan
FaktualNews.co/Mulyadi/
Nenes Junna (140). saat dikunjungi di kediamannya.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Nenek Junna, perempuan berusia 140 tahun, asal Dusun Timur, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjalai kehidupan yang memprihatinkan.

Tinggal bersama anaknya, Napisa (usia 100 tahun), Nenek Junna lepas dari perhatian dan tidak terurus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Perempuan ini tinggal di rumah yang terbuat dari kayu dan pagar bambu, dimana kondisinya terkesan kumuh.

Untuk memenuhi keberlangsungan hidupnya, Nenek Junna dan Napisa harus menunggu matangnya pisang yang ditanam di sekitar halaman rumahnya.

Melihat kondisi itu, Anggota Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail menyatakan keprihatinannya, sebab masih ada warga Pamekasan yang tidak pernah mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Selain hidup dalam serba keterbatasan, Nenek Junna dan anaknya juga tidak tercatat dalam data kependudukan setempat. “Perihatin ada warga seperti ini, padahal hak-haknya harus sama tetapi tidak masuk dalam Akte dan tidak punya KTP warga setempat,” kata Ismail.

Padahal, menurut Ismail, berdasarkan amanat undang-undang, orang yang tidak mampu menjadi tanggungan Negara. Dengan fakta, lanjutnya, Pemerintah daerah tidak hadir menyambut mereka yang tidak mampu dan itu sangat disayangkan.

“Ini harus mendapat perhatian yang serius. (dia) tidak dapat raskin, fasiltas kesehatan dari pemerintah daerah, karna dia tidak punya KTP dan itu masalah,” ungkapnya.

Ismail menyesalkan jika ada warga tidak punya KTP dan itu menghambat kesemuanya. “Kalo ada warga tidak punya KTP, tidak bisa berobat secara gratis. Padahal dia tidak mampu dan menjadi tanggung jawab Negara,” terangnya.

Diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia dan itu wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Ismail menambahkan, pemerintah perlu turun ke bawah untuk melihat kondsi sebenarnya yang ada dilapangan. “Nah, ini salahnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, pendataan itu tidak turun secara nyata ke lapangan. Ini harus di tindak lanjuti segera ke semua tingkatan, mulai Lintas Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa,” tandasnya.

Terakhir, Ismail menyatakan pihaknya akan berkoordinasai langsung ke Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. “Saya besok koordinasi dengan Dinas terkait dan Dinas Sosial, saya sudah telepon tetapi kepala dinas sosial tidak bisa dihubungi,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i