Kriminal

Ocehan Teman, Antarkan Doyok ke Dalam Sel Tahanan

SURABAYA, FaktualNews.co – Sempat kabur (DPO) pelaku perampasan tas akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya yakni Yohanes Setia Budi alias Doyok,(22) asal Dukuh Kawal Kali Kendal RT 3, Kota Surabaya.

Tersangka Doyok ini menyusul masuk dalam jeruji besi penjara Polsek, setelah sebelumnya rekannya bernama Embah tertangkap lebih dulu. Saat itu dua bandit jalanan ini menarik paksa tas milik Andriyani (30) warga Tlogobedah, Menganti, Kabupaten Gresik.

“Kita bisa ungkap satu pelaku dan menangkapnya, setelah satu rekannya yang lebih dulu tertangkap mengoceh dan memberikan keterangan serta ciri-ciri rekannya,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto, kepada FaktualNews.co, Kamis (29/12/2017).

Dua pelaku yang melanggar kasus perkara 365 KUHP ini, saat itu beraksi di Jalan Sepat Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya pada Rabu, 20 Oktober 2017 sekira jam 22. 00 WIB. Satu tertangkap, sementara Doyok ini kabur dan dinyatakan DPO.

Pelaku sendiri merupakan target dari sasaran Operasi Sikat Semeru II. Peran pelaku Doyok dalam melakukan perampasan tas pada saat itu adalah sebagai joki motor dan yang menarik paksa tas korban adalah Irwan alias Embah.

“Barang Bukti yang disita dari pelaku ini berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy yang saat itu digunakan sebagai sarana,” tandasnya.