Peristiwa

Pemutihan SIM, Ini Tanggapan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Adanya informasi yang berkembang di media sosial terkait mekanisme pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pada saat libur panjang.

Bahkan isu yang berkembang di media sosial tersebut tertulis jika SIM yang masa berlakunya telah habis bisa diperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018 tanpa harus mengikuti tes sesuai prosedur dalam sistim perpanjangan SIM yang berlaku.

Seperti salah satu tulisan dalam akun di salah satu grup Facebook. “Ada pemutihan sim yg sdah mati untuk gol (A,B,C) di polwil berlaku mulai tgl 27-6 januari tlong di bntu share ya agr yg mmiliki sim mati bisa di perbarui tanpa mngulang tes lg dan Berlaku seluruh indonesia”.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Padian, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (28/12/2017) tentang kebenaran pesan di medsos tersebut.

Perwira dengan dua melati dipundak ini membantah. “Tidak benar pernyataan itu,” tegasnya.

Dikarenakan pada bulan Desember hingga Tahun Baru ini banyak hari liburnya maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya tanggal 24 Desember 2017 sampai masa berlakunya 1 Januari 2018, dapat diperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018.

Untuk pemohon juga masih harus membawa berkas yang diperlukan seperti mengisi formulir serta surat keterangan sehat baru ke loket untuk mendaftar.

“Jadi bukan pemutihan, dan tetap dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku saat ini,” pungkas Pandia.